Saturday, July 23, 2016

Guru Kuliah Tetap Harus Mengajar

Guru yang sedang kuliah wajib mendapat izin dari kepala dinas pendidikan setempat dan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar di kelas.

JAKARTA – Pemerintah memberi kemudahan bagi guru yang sedang melanjutkan studi S-1 untuk meningkatkan kualifikasinya. Namun, guru tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar di kelas dengan alasan kuliah.

“Guru yang melanjutkan studi S-1 wajib mendapatkan izin dari kepala dinas pendidikan setempat, dan tidak diperkenankan meninggalkan tugas,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, di Jakarta, Kamis (21/7).



Sumarna menyayangkan terjadinya kevakuman proses belajar mengajar di Merauke, Papua hanya karena ketiadaan guru. Para guru diketahui terpaksa meninggalkan jam mengajar hanya karena alasan kuliah.

Pranata menjelaskan untuk melanjutkan pendidikan ke S-1, guru dapat menempuh program Penggalian PengKependidikanalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan.

Dalam Pasal 5 ayat 7 menyatakan bahwa, perguruan tinggi dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya, baik pada jalur pendidikan formal maupun non formal. “Hal ini dimaksudkan sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh,” kata Pranata.

Dengan program PPKHB, guru yang melanjutkan pendidikan S-1 dapat ditempuh lebih singkat, karena hanya berkewajiban menempuh sekitar 33 persen dari SKS yang semestinya. Program ini juga dapat dilakukan secara tatap muka maupun jarak jauh.

Ia menambahkan untuk kasus guru di Kabupaten Merauke dapat melanjutkan pendidikan S-1 ke dalam empat kelompok, yakni Universitas Cenderawasih, Universitas Terbuka, Universitas Musamus, dan Kelompok Kerja yang programnya dilaksanakan di Merauke dengan mekanisme PPKHB tersebut.

Sudah Diantisipasi

Menanggapi kabar kevakuman proses belajar mengajar tersebut, Pranata langsung mengontak Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke, Yohanis Samkakai. Menurut Pranata, Yohanis mengatakan telah menyiapkan langkah mengantisipasi kekurangan guru. Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke mengangkat guru kontrak sebanyak 199 orang guru untuk SD, dan 25 orang guru untuk SMP.

“Dengan pengangkatan guru kontrak yang disampaikan oleh pak Yohanis Samkakai selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke, saat kami berkomunikasi melalui telepon, tidak terjadi kekosongan guru yang mengajar di SD,” jelas Pranata.

Merujuk pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kualifikasi guru di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, yang belum Strata 1 (S-1) pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sebanyak 192 guru, Sekolah Dasar 983 guru, Sekolah Luar Biasa (SLB) 9 guru, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 164 guru, Sekolah Menengah Atas (SMA) 47 guru, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 52 guru.

Kepala Dinas Pendidikan Merauke, Yohanis Samkakai mengungkapkan sejumlah sekolah dasar di pedalaman Kabupaten Merauke, Papua vakum karena tidak ada guru yang mengajar. Dalam waktu dekat akan dilakukan pengecekan lagi ke lapangan jumlah sekolah yang tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar akibat tidak ada tenaga pengajar. “Cukup banyak sekolah dasar yang tak berjalan, terutama terbanyak di kampung-kampung lokal,” kata Yohanis.

Yohanis mengatakan jumlah guru di kawasan perkotaan lebih banyak dibandingkan di kampung karena tuntutan pemerintah yang mewajibkan semua guru harus lulus S-1 sehingga guru pergi untuk kuliah. “Ini sudah diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,”katanya.

Sebelumnya, masyarakat Merauke melakukan unjuk rasa damai ke Kantor Dinas Pendidikan dan meminta pemerintah daerah (Pemda) membantu penyelesaian biaya pendidikan akhir bagi ratusan guru yang kuliah di Universitas Cenderawasih, Jayapura. – cit/N-3

No comments:

Post a Comment